Rumah Singgah Sebagai Alternatif Tempat Pemberdayaan Anak Jalanan
Salah satu bentuk penanganan anak jalanan adalah melalui pembentukan rumah singgah. Konferensi Nasional II mengenai Masalah Pekerja Anak di Indonesia pada Juli 1996 mendefinisikan rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anak-anak dapat bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut.Sedangkan menurut Departemen Sosial RI rumah singgah didefinisikan sebagai perantara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan membantu mereka. Rumah singgah merupakan proses informal yang memberikan suasana pusat realisasi anak jalanan terhadap system nilai dan norma di masyarakat.
Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah membantu anak jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sedang secara khusus tujuan rumah singgah adalah :
- Membentuk kembali sikap dan prilaku anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
- Mengupayakan anak-anak kembali kerumah jika memungkinkan atau ke panti dan lembaga pengganti lainnya jika diperlukan.
- Memberikan berbagai alternatif pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi masyarakat yang produktif.
Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak jalanan sangat penting. Secara ringkas fungsi rumah singgah antara lain :
- Sebagai tempat pertemuan ( meeting point) pekerja social dan anak jalanan. Dalam hal ini sebagai tempat untuk terciptanya persahabatan dan keterbukaan antara anak jalanan dengan pekerja sosial dalam menentukan dan melakukan berbagai aktivitas pembinaan.
- Pusat diagnosa dan rujukan. Dalam hal ini rumah singgah berfungsi sebagi tempat melakukan diagnosa terhadap kebutuhan dan masalah anak jalanan serta melakukan rujukan pelayanan social bagi anak jalanan.
- Fasilitator atau sebagai perantara anak jalanan dengan keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga lainnya.
- Perlindungan. Rumah singgah dipandang sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan prilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
- Pusat informasi tentang anak jalanan
- Kuratif dan rehabilitatif, yaitu fungsi mengembalikan dan menanamkan fungsi social anak.
- Akses terhadap pelayanan, yaitu sebagai persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan social.
- Resosialisasi. Lokasi rumah singgah yang berada ditengah-tengah masyarakat merupakan salah satu upaya mengenalkan kembali norma, situasi dan kehidupan bermasyarakat bagi anak jalanan. Pada sisi lain mengarah pada pengakuan, tanggung jawab dan upaya warga masyarakat terhadap penanganan masalah anak jalanan.
Bentuk upaya pemberdayaan anak jalanan selain melalui rumah singgah dapat juga dilakukan melalui program-program :
- Center based program, yaitu membuat penampungan tempat tinggal yang bersifat tidak permanen.
- Street based interventions, yaitu mengadakan pendekatan langsung di tempat anak jalanan berada atau langsung ke jalanan.
- Community based strategi, yaitu dengan memperhatikan sumber gejala munculnya anak jalanan baik keluarga maupun lingkungannya.
Dalam kaitannya dengan model pembinaan anak jalanan di rumah Singgah, ada berbagai hal yang ingin di ketahui. Misalnya tahap-tahap pemberdayaan anak jalan. Apakah pembinaan tersebut dilakukan dengan cara model penjangkauan kunjungan pendahuluan dan persahabatan dengan mereka? Apakah dilakukan dengan cara identifikasi masalah (problem assessment) sebagi langkah dalam menginventarisir identitas anak jalanan. Ataukah dilakukan dengan cara memberikan pendidikan alternatif (Pendidikan luar sekolah) sebagai kegiatan untuk mencegah munculnya masalah social anak jalanan, seperti pelatihan dan peningkatan keterampilan.
[*] Dirangkum dari berbagai sumber
Penulis : Handika Aditya, Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonusa Esa Unggul


